Pages

Minggu, 20 Maret 2011

Cara Meningkatkan EXP Point Blank

Cara Meningkatkan EXP Point Blank - Bermain secara Pro memang menyenangkan di Point Blank ..tidak khwatir di ban ( cape deh main sia-sia ). nah disini sy coba share cara nya :

Minimum Requirements : 
- Cash buat senjata 1/3 hari . [Point juga boleh .]
- Waktu [pas liburan minggu/sabtu .]
- Gak ada yang namanya kaku2an . 
- Maen no emosi. Kalo emosi bisa ngacau in permainan .
- Alat main yang mendukung . [Mouse,keyboard,dll] 
- Tekad kuat dan yakin bisa ratain musuh.

Recommended Requirements :
- Cash :AK Sopmod / P90 buat 7 hari / 3 hari | Point : P90 Point 100 unit , MP7 , Shotgun .
- Tentu ajah harus ada waktu liburan 7 hari atau lebih .
- Pandai milih room pemenang / winning side .
- Memiliki skill aim yang bagus . 

Maps to play :  
DM : Burning hall / Library / Mstation. Min. Weapon : Killer Weapon . Misal : Kriss , AK SOPMOD , P90 .
Bomb Mission : Luxville / Downtown / Outpost. Min.Weapon : P90 , Kriss , Mp7 juga bisa . 
Destroy : Helispot / Breakdown. Min. Weapon : Senjata yang banyak ammo nya. Misal: MK-46 , AK-47 .
Shotgun Match : Burning Hall / Library / Mstation. Min. weapon : Shotgun biasa juga gpp tergantung skill masing2 , SPAS-15.
Sniper Mode : Burning Hall / MsTation / Uptown. Min. weapon : Dragunov , PSG . 

Gain exp without useless battle.
Intinya jadi leecher gitu lho, tapi gak juga, kenapa? liat aja deh. Tongue
Caranya gampang dibicarakan tapi susah dipraktekkan
yaitu mencari room yang sudah Late Game, kayak di BM, antara 9-16 ronde, DM yang uda 10~20 menitan
Helispot / Brekdon yang 3 ronde, masuk saja ke room yang menurut kamu adalah winning side [Biasanya yang banyak diamond, ato yg punya char cash] 

Base EXP gain if you win.
Cara Meningkatkan EXP Point Blank - [warning = 0 kill 0 death = 0 exp]
jadi anda kalo masuk d room BM/DM di akhir2, usahakan untuk membunuh paling ngga 1 orang, kalo ga ada waktu? cukup pake cara mas teroris asli yg stres, yaitu bom bunuh diri
DM = 90 exp, point 60~70
BM = 152 Exp, Point 122 . <-- Sekitar segitu .
Helispot / Breakdown = 120 an exp
Base EXP yg di peroleh jika kalah sekitar 1/3 dari yang menang, jadi berhati2lah jangan sampai salah masuk room! 

Gain exp dengan sedikit perjuangan? 
Cara Meningkatkan EXP Point Blank - Cara pertama yang paling pengaruh adalah memasang BOMB [BM]
cukup dengan mengikuti jalannya team tero anda, dan setelah mereka nyampe di Bomb spot, pasti mereka clearing area dolo kan? nah ini kesempatan anda untuk masang bomb, jangan ragu2, pasang aja!
Atau bisa dengan Defuse,tapi sulit karena jika tero bisa masang bomb, artinya mereka bisa menerobos pertahanan team CT anda, maka saya sarankan untuk memilih team tero pada BM jika mau cari exp. [Tergantung Skill Exclamation]
Jika penghasilan kill 1 orang di BM 20 point / 20 EXP, melakukan 
mission / defuse akan berlaku [1 point/ 55 exp]
cukup jelas kan? 

Untuk Helispot. (UPDATE !) 
Tanpa perjuangan, tinggal pilih side pemenang.
kalo mo susah dikit, anda hanya perlu ngambil RPG di bagian paling kanan ato paling kiri dari sudut pandang base TERO
dan tembakkan RPG anda pada heli yang sedang diem di base musuh, kalo anda pandai ngukur2 kecepatan RPG, mau pas heli lg jalan jg bisa
ingat kalo RPG itu keliatannya cuma ngasi 10 exp tiap kena heli, tapi gw coba gw rpg-in terus ke heli musuh, dan gw bandingin ama teammate gw yg pake mk46 aka senjata rambo buat ngancurin heli, dia dapet terus2an expny ga berenti2
sedangkan gw hanya pake RPG doank, tapi? pas skor akhir, exp gw dapet 646, sementara dia 900, padahal uda kayak orang edan nembakin mk46 ke heliny ga berenti2, sementara gw cuma pake bazoka dan ga perna nembak heli pake senjata biasa skalipun 
jadi intinya, anda hanya perlu ngabisin ammo senjata anda ke heli, lalu pas abis langsung ganti RPG, kira2 pake rpg 2x terus bunuh diri, pas respawn, abisin lagi ammo anda, pake rpg, dan seterusnya.
perlu di ingat bahwa membunuh orang di helispot/breakdown ga akan ngasi banyak exp, hanya point. 

Breakdown? (UPDATE !) 
Caranya hampir sama kayak helispot, tapi ilangin RPG , dan pake senjata yang gw recommend, yaitu AK SOPMOD / P90 /AK47
why? coz ammo dan damage senjata yg gw recommend terkesan banyak dan sakit sekali tembaknya, makin cepat tembakan anda, makin bagus hasilnya.
Caranya sangat gampang, cukup rush ke attacking spot musuh, dan dar-der-dor ke generator / heli tero
kalo bisa , pas jadi tero ya, anda masuk aja k dalem generator CT, caranya lewat terowongan yang di bawah generator itu, kalo menurut lu susah, tembakin aja dari tempat biasa.
Satu lagi cara cepet dapet Exp nih gan 
Main Destroy dalam Clanmatch tanpa kill [Fokus Target]
Item EXP 150% dan waktu yang dibutuhkan singkat..
Apalagi kalau mainnya 88 gan , exp bikin muless. 

Mission Card (UPDATE !) 
Gw menyarankan anda untuk memakai mission card Commission sama Defcon.
- Defcon mission card - 
Mission Detail 
Harga : 5800
Exp yg didapatkan : 2200
Final Add Reward Exp : 1000
Medal yg didapatkan :
- Ensign : 0
- Medal : 10
- Master Medal : 1
=======================================================
-(Akumulasi) (Sniper Rifle) Kill 2
-(Akumulasi) Double Kill 2
-(Akumulasi) Head Shot 1
-(Akumulasi) (Assault Rifle) Kill 7
-(Akumulasi) (Smoke) Use 3
-(Akumulasi) Kill 6
-(Akumulasi) (Melee Weapon) Kill 1
-(Akumulasi) Double Kill 1
-(Akumulasi) Head Shot 2
-(Akumulasi) (Sub Machine Gun) Kill 3
-(Akumulasi) Kill 5
-(Akumulasi) (Sniper Rifle) Kill 3
-(Akumulasi) (Secondary Weapon) Kill 1
-(Akumulasi) Double Kill 1
-(Akumulasi) Head Shot 2
-(Akumulasi) Kill 4
-(Akumulasi) Triple Kill 1
-(Akumulasi) (Sub Machine Gun) Lakukan Kill pada musuh yang menggunakan senjata ini 1
-(Akumulasi) Head Shot 1
-(Akumulasi) Double Kill 1
-(Akumulasi) Kill 4
-(Akumulasi) Double Kill 2
-(Akumulasi) Head Shot 1
-(Akumulasi) (Assault Rifle) Kill 3
-(Akumulasi) (Explosive Weapon) Kill 1
-(Akumulasi) Double Kill 2
-(Akumulasi) Head Shot 1
-(Akumulasi) (Sub Machine Gun) Kill 3
-(Akumulasi) Head Shot 1
-(Akumulasi) Double Kill 1
-(Akumulasi) Triple Kill 1
-(Akumulasi) (Assault Rifle) Lakukan Kill pada musuh yang menggunakan senjata ini 2
-(Akumulasi) (Sniper Rifle) Kill 2
-(Akumulasi) Double Kill 1
-(Akumulasi) Head Shot 1
-(Akumulasi) Kill 5
-(Akumulasi) (Smoke) Use 3
-(Akumulasi) (K-400) Use 3
-(Akumulasi) Double Kill 3
-(Akumulasi) Tripple Kill 1 

Mission rewardnya medal semua.-
jika anda ingin ngambil master medal ama medal biasa, pilih defcon, karena exp misi defcon itu relatif lebih tinggi dari assault/infiltration/special
atau kalo anda ga tahan pengen cepet2 naek lepel
pakailah Defcon.
- Commission mission card - 
Mission Detail 
Syarat Pangkat : Sergeant ke atas
Harga : 8300
Exp yg didapatkan : 3000
Final Add Reward Exp : 2000
Medal yg didapatkan :
- Ensign : 10
- Medal : 0
- Master Medal : 1
=======================================================
-(Akumulasi) (Sub Machine Gun) Head Shot 2
-(Akumulasi) Kill 8
-(Akumulasi) Double Kill 2
-(Akumulasi) (Smoke) Use 5
-(Akumulasi) (Assault Rifle) Kill 4
-(Akumulasi) Kill 8
-(Akumulasi) Triple Kill 1
-(Akumulasi) (K-400) Use 3
-(Akumulasi) (Sniper Rifle) Kill 1
-(Akumulasi) Double Kill 1
-(Akumulasi) (K-400) Kill 1
-(Akumulasi) Head Shot 1
-(Akumulasi) (Assault Rifle) Kill 3
-(Akumulasi) Kill 8
-(Akumulasi) (Assault Rifle) Double Kill 1
-(Akumulasi) (Smoke) Use 5
-(Akumulasi) (Assault Rifle) Kill 7
-(Akumulasi) Double Kill 1
-(Akumulasi) (K-400) Use 5
-(Akumulasi) (Smoke) Use 5
-(Akumulasi) (Sub Machine Gun) Kill 5
-(Akumulasi) Kill 9
-(Akumulasi) (K-400) Use 5
-(Akumulasi) (Smoke) Use 5
-(Akumulasi) (Sniper Rifle) Kill 7
-(Akumulasi) (Sniper Rifle) Lakukan Kill pada musuh yang menggunakan senjata ini 1
-(Akumulasi) (K-400) Use 5
-(Akumulasi) (Smoke) Use 5
-(Akumulasi) (Assault Rifle) Kill 2
-(Akumulasi) Kill 5
-(Akumulasi) (Assault Rifle) Lakukan Kill pada musuh yang menggunakan senjata ini 1
-(Akumulasi) (Smoke) Use 4
-(Akumulasi) (Sub Machine Gun) Lakukan Kill pada musuh yang menggunakan senjata ini 1
-(Akumulasi) (Assault Rifle) Lakukan Kill pada musuh yang menggunakan senjata ini 5
-(Akumulasi) (K-400) Use 3
-(Akumulasi) (Smoke) Use 3
-(Akumulasi) (Sniper Rifle) Kill 1
-(Akumulasi) Head Shot 3
-(Akumulasi) (K-400) Use 3
-(Akumulasi) (Smoke) Use 3 

Rewardnya hanya ensign yang gunanya dikit, karena emang commission di pake buat dapetin exp doank, total expnya 5000 exp dan hanya perlu 8300 point.
commission mission card susah diselesaikan, tapi itu justru menjadi point penting, kenapa?
rata2 penyelesaian misi ini [1 card] adalah 3~4 game, dan rata2 penghasilan 1 game adalah 250 point dan 300 exp
10 card, jika per card butuh 3 game

[point]
10 x 3 x 250 = 7500 point

[exp]
10 x 3 x 300 = 9000 exp + 5000 exp
total rata2 adalah 7500 point dan 14000 exp 

Jadi inti dari penjelasan gw yg kelihatannya ga teratur adalah : 
Intinya: 
1.Mencari room dan side CT/Tero yang pasti menang.
2.Defuse dan Plant Bomb.
3.Penggunaan RPG-7 pada helispot.
4.Fokus tembak generator / heli breakdown sampai senjata anda terbakar. (Habis maksudnya )
5.Menggunakan misi Commission / Defcon yang lebih bermanfaat.
6.Nyampah di BM. 
7.Jangan jadi ATM pada suatu game. 
Read more

Sabtu, 19 Maret 2011

Format Skripsi yang Benar Sekarang

Format Skripsi yang Benar SekarangBiasanya, setiap fakultas/universitas sudah menerbitkan acuan/pedoman penulisan hasil penelitian yang baku. Mulai dari penyusunan konten, tebal halaman, jenis kertas dan sampul, hingga ukuran/jenis huruf dan spasi yang digunakan. Akan tetapi, secara umum format hasil penelitian dibagi ke dalam beberapa bagian sebagai berikut.

Pendahuluan. Bagian pertama ini menjelaskan tentang isu penelitian, motivasi yang melandasi penelitian tersebut dilakukan, tujuan yang diharapkan dapat tercapai melalui penelitian ini, dan kontribusi yang akan diberikan dari penelitian ini.

Pengkajian Teori & Pengembangan Hipotesis. Setelah latar belakang penelitian dipaparkan jelas di bab pertama, kemudian dilanjutkan dengan kaji teori dan pengembangan hipotesis. Pastikan bahwa bagian ini align juga dengan bagian sebelumnya. Mengingat banyak juga mahasiswa yang “gagal” menyusun alignment ini. Akibatnya, skripsinya terasa kurang make sense dan nggak nyambung.

Metodologi Penelitian. Berisi penjelasan tentang data yang digunakan, pemodelan empiris yang dipakai, tipe dan rancangan sampel, bagaimana menyeleksi data dan karakter data yang digunakan, model penelitian yang diacu, dan sebagainya.

Hasil Penelitian. Bagian ini memaparkan hasil pengujian hipotesis, biasanya meliputi hasil pengolahan secara statistik, pengujian validitas dan reliabilitas, dan diterima/tidaknya hipotesis yang diajukan.

Penutup. Berisi ringkasan, simpulan, diskusi, keterbatasan, dan saran. Hasil penelitian harus disarikan dan didiskusikan mengapa hasil yang diperoleh begini dan begitu. Anda juga harus menyimpulkan keberhasilan tujuan riset yang dapat dicapai, manakah hipotesis yang didukung/ditolak, keterbatasan apa saja yang mengganggu, juga saran-saran untuk penelitian mendatang akibat dari keterbatasan yang dijumpai pada penelitian ini.

Jangan lupa untuk melakukan proof-reading dan peer-review. Proof-reading dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan tulis (typo) maupun ketidaksesuaian tata letak penulisan skripsi. Peer-review dilakukan untuk mendapatkan second opinion dari pihak lain yang kompeten. Bisa melalui dosen yang Anda kenal baik (meski bukan dosen pembimbing Anda), kakak kelas/senior Anda, teman-teman Anda yang dirasa kompeten, atau keluarga/orang tua (apabila latar belakang pendidikannya serupa dengan Anda).
Read more

Tips Dasar dalam Menyusun Skripsi


Tips Dasar dalam Menyusun Skripsi - Belajar merupakan proses kontinu/berkesinambungan yang merupakan kombinasi antara: menguasai sesuatu yang baru, menggunakan sesuatu yang sudah dikuasai, dan mengajarkan sesuatu yang sudah dikuasai pada orang lain.

Semua manusia pada dasarnya melakukan tiga hal di atas selama hidupnya (belajar berjalan, membaca, berbicara, dll). Tinggal ganti `sesuatu’ dengan fisika/topik fisika/bidang ilmu yang kita minati. Itu menurut saya langkah yang paling alamiah dan wajar untuk menjadi fisikawan. Hal di atas juga tidak didikte oleh latar belakang (umur, agama, kelamin, pendidikan, dll).

Ini beberapa point penjabaran:
* Fisika (atau ilmu apa saja) itu luaassss sekali. Orang sepintar apa pun tidak akan pernah bisa menguasai fisika (atau bidang ilmu lainnya) semuanya. Bahkan bagian pokoknya saja masih luas. Jadi jangan pernah khawatir kalau tidak tahu sesuatu.

* Belajar itu proses kumulatif (akumulasi) sedikit demi sedikit. Yang sering sekali dilupakan adalah karena mempelajari sesuatu yang kecil, lantas tidak dianggap serius. Sekecil atau semudah apa pun yang mau dipelajari, sebaiknya dipelajari dengan baik.

* Tujuan utama BUKAN menyelesaikan problem/topik besar (saya mau buat teori kuantum gravitasi ! Saya mau jago fisika sampai nguasai segala macam teori medan kuantum dan kosmologi ! Nah loh !), tapi bagaimana untuk selalu bisa menggunakan ilmu/pengetahuan yang sudah dikuasai. Tidak perlu malu atau minder kalau pengetahuan belum banyak. Hampir selalu ada hal-hal (kadang penting) yang bisa dilakukan dengan pengetahuan, sesedikit apa pun.

* Belajar mandiri merupakan kemampuan yang harus dimiliki. Definisi belajar mandiri bukan berarti sendirian (single-fighter/alone): sambil pegang buku setumpuk coba di baca semua dan diselesaikan soalnya ! Tetapi bagaimana bisa memperoleh pengetahuan atas inisiatif sendiri. Perhatikan kata kuncinya: inisiatif sendiri ! Sumber pengetahuan banyak: buku, jurnal, internet, paper, tanya orang lain pun termasuk, eksperimen, coba-coba, iseng-iseng, denger kebetulan di tengah kumpul-kumpul, melihat seminar! Jadi bagaimana dengan inisiatif sendiri kita menggunakan semua sumber pengetahuan untuk mendapatkan ilmu.

* Baca-baca-baca-baca ! Banyak sekali pengetahuan yang sudah tertulis di buku/paper dan kita tinggal membaca. Bagaimana mencari buku/paper/jurnal/webpage yang tepat dimana tertulis sesuatu yang kita butuhkan, adalah seni dan teknik yang tidak mudah tapi bisa dipelajari. Tools seperti Google saja bisa sangat membantu untuk belajar. (Terus terang, Google adalah tempat bertanya saya yang pertama kali umumnya kalau saya ada masalah, masalah apa saja)

* Tanya-tanya-tanya-tanya ! Kuliah itu diadakan untuk bertanya. Bahan yang dicatat di papan tulis sebagian besar disalin dari buku (kecuali kalau yang ngasih kuliah jago banget dan punya ilmu baru).

o Kenapa kita harus bertanya ? Karena tidak akan pernah dosen/pengajar bisa memberikan semuanya pada murid kalau cuman dosen/pengajar sendiri yang ngomong di kelas. Mungkin dosen/pengajar menganggap mahasiswa tahu X, padahal mahasiswa belum tahu. Mungkin dosen/pengajar tanpa sengaja melewatkan materi Y, padahal materi Y penting, dan baru setelah ada yang tanya tentang materi Y, sang dosen/pengajar sadar (Oh iya, saya lupa tentang Y, kuliah berikut kita bahas). Mungkin … tanya saja, adalah hak anda untuk bertanya, meski belum tentu dijawab.
o Di Indonesia, yang satu ini sudah budaya mengakar: orang sulit bertanya. That’s really bad. Akibat yang paling buruk karena orang jarang/tidak pernah bertanya: orang tidak tahu bagaimana cara bertanya ! Padalah pertanyaan adalah kunci mencari pengetahuan, baik pengetahuan baru atau lama.
o Komunikasi dan interaksi adalah kunci pengajaran, pembelajaran, dan penyebaran ilmu.
* Terkait soal sebelumnya: karena orang tidak tahu bagaimana bertanya, orang tidak bisa membedakan antara bertanya dan meminta orang lain untuk mengerjakan perkerjaannya. Itu 2 hal yang berbeda, tapi tipis. Mula-mula kalau anda baru belajar untuk bertanya (iya, tidak tahu bagaimana memformulasi pertanyaan, jadi belajar bertanya), anda mungkin tidak tahu bedanya. Tapi kalau sudah biasa bertanya (dan menjawab pertanyaan orang lain tentunya), anda akan tahu, bedanya di mana. Anda bisa mengenali: Oh si A itu cuman malas doank, dia nggak mau kerja. Oh si B itu dia ingin tahu, kalau sudah diberitahu dia akan coba dan kerjakan sendiri.

Tips Dasar dalam Menyusun Skripsi - Ketidakbisaan membedakan 2 hal di atas itu buruk sekali. Itu memicu kemalasan di satu pihak yang pemalas (merasa dia bertanya, padahal dia minta orang lain ngerjakan kerjaanya), dan juga memicu keseganan untuk bertanya di pihak yang rajin (merasa takut kalau pertanyaan dia dianggap malas, padahal dia memang ingin bertanya). Dua-duanya kontraproduktif untuk perkembangan ilmu.
* Tulis-tulis-tulis. Dulu saya malas nyatat dan nulis, tapi itu ternyata salah. Otak saya terbatas kapasitasnya dan gampang lupa, jadi mendingan ditulis. Kalau anda punya ide/pikiran atau apa, tulis. Tidak perlu rapi sekali asal jelas, tapi tulis. Sebab siapa tahu ide/pikiran anda ternyata berguna kemudian. Kalau ada masalah, tulis masalahnya. Kalau nemu buku/paper bagus, tulis siapa pengarangnya. Kalau ketemu orang atau siapa yang kira-kira pintar dan baik dan bisa ditanya, tulis email/alamatnya. Tulis-simpan-baca-lagi.

* Jangan dikira hanya ada 1 metode atau cara dalam fisika/ilmu. Ada kisah tentang seorang dosen yang ngasih PR tentang medan magnet dari suatu rangkaian listrik. Dari seluruh anak di kelas, hanya ada 1 yang bisa mengerjakan. Kok bisa ? Ternyata problem itu tidak mudah untuk diselesaikan secara analitik (diturunkan atau pakai integral atau apa), tapi rangkaian listrik itu bisa dibikin di lab elektronik, dan medan magnetnya bisa diukur ! Satu anak yang dapet jawaban adalah orang yang pergi ke lab dan membuat rangkaiannya di lab, lalu mengukur.

Fisikawan menggunakan segala macam cara dalam riset: cara-cara yang mungkin tidak terbayang kalau kita masih baru, tapi ternyata sahih dari segi prinsip ilmiah.
* Jebakan/pitfall/trap dalam belajar atau kerja di fisika (serta bidang ilmu lainnya) itu banyak. Tidak semua textbook/paper (seterkenal apa pun pengarangnya) itu bagus dan benar. Tidak semua orang yang kerja di fisika itu tahu fisika dengan benar (ini fakta - but life goes on). Dan hanya anda sendiri yang bisa mencegah jatuh ke dalam jebakan tsb, dengan selalu bersikap kritis, terbuka, dan ingin tahu. Saya sudah terjebak teksbook/penjelasan yang kurang bagus, konsep/ide yang salah/kurang tepat, kata-kata atau pendapat orang lain yang ternyata salah berkali-kali jadi kalau kelak anda mengalami nasib serupa jangan patah semangat - semua orang bisa jadi mengalami hal sama.

Dunia fisika, misalnya, tidak se-innocent dan se-polos dan se-ideal dugaan anda. (Wah, fisika/fisikawan itu idealis yah .. wah salah besar ini). Meng-idealisasi fisika sejak awal adalah kesalahan fatal !
* Jangan takut salah ! Terutama bagi yang sudah senior atau apa, karena takut tampak bodoh di depan murid. Lebih baik bilang tidak tahu daripada sok tahu ! Dengan sendirinya, juga jangan menyalahkan/mencela orang lain kalau orang lain tidak tahu, tapi bantu !

* Luangkan waktu untuk mengajarkan apa yang sudah anda ketahui, dan menjawab pertanyaan orang lain. Setiap orang yang bekerja dalam bidang ilmu adalah juga pengajar (meskipun ybs tidak berprofesi sebagai guru atau profesor). Beberapa hal positif dari menjawab pertanyaan: menyegarkan kembali pengetahuan di otak, memberi saya cara pandang baru pada suatu masalah, memberi saya petunjuk dan kesempatan menemukan jebakan/pitfall/trap terkait point 10 di atas, dan dengan sendiri-nya solusi untuk jebakan/pitfall/trap tsb. Di tempat saya bekerja, dimana ada 500 lebih orang (profesor, staf riset di lab, insinyur dan teknisi, dan mahasiswa Ph.D.), bertanya dan menjawab pertanyaan adalah kebiasaan sehari-hari semua orang, tidak hanya yang masih baru atau junior. Besar sekali kemungkinannya bahwa situasi serupa akan juga ditemukan di tempat-tempat lain di mana kegiatan riset dan akademiknya maju.

* Terakhir: Jangan percaya 100 persen pada pendapat/pikiran orang lain sebelum dibaca/dipikirkan/dan dicoba sendiri. Termasuk kata-kata saya di atas. Coba sendiri dan buktikan apakah kata-kata saya benar atau salah. Kalau benar ya berarti good news, kalau salah berarti saya harus perbaiki. Practice ! Experiment ! Just try it !
Read more

Judul Skripsi Fakultas Hukum Terbaru

Judul Skripsi Fakultas Hukum Terbaru

  • PENDEKATAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PERKOSAAN
    (Studi : di Lembaga Pemasyarakatan X)
  • TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA INCEST
    (Studi di Polresta X)
  • UPAYA HUKUM BAGI PEMEGANG SURAT CEK YANG DITOLAK PEMBAYARANNYA
    (Studi Kasus Bank X)
  • DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG BERKAITAN DENGAN KASUS CAROK (Studi di Pengadilan Negeri X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DI PERTOKOAN KOTA X
  • PERJANJIAN CARTER KAPAL TANKER BERDASARKAN WAKTU (TIME CHARTER)
    (Studi Di PT. X)
  • MURABAHAH SEBAGAI BENTUK PEMBIAYAAN PERSONAL PADA BANK SYARIAH
    (Studi Kasus pada Bank XSyariah)
  • SISTEM PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK (NJOP) DALAM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1994 (Penelitian di Wilayah Kantor PBB di X)
  • KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASI OLEH NOTARIS (Studi Tentang Alat-Alat Bukti)
  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA
    PELECEHAN SEKSUAL
  • TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
  • PERANAN DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA (DJPLN) UNTUK MENYELAMATKAN KEKAYAAN NEGARA (Studi Di DJPLN Cabang X)
  • PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK (Studi Di Pengadilan Negeri X)
  • PERANAN POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA CABUL TERHADAP ANAK
    (Studi di POLRESTA X)
  • PERANAN RESERSE DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA (Studi di POLRESTA X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS IKLAN DI TELEVISI
    (Study Tentang Hak Cipta Iklan di Televisi)
  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELANGGAN PT. TELKOM DALAM PERJANJIAN BAKU
  • PERANAN POLRI DALAM MENINDAKLANJUTI TERHADAP MASSA YANG MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM (Studi Pada Polresta X)
  • TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCURIAN UANG MELALUI REKENING BANK DENGAN SARANA INTERNET
  • TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
    (Studi Pada Usaha Jasa Laundry Di Sekitar Wilayah Kampus X)
  • PERTANGGUNGJAWABAN PERS TERHADAP PEMBERITAAN YANG MERUGIKAN NAMA BAIK ELIT POLITIK (Studi Kasus Di X)
  • TINDAKAN YURIDIS ATAS KASUS PEMBUNUHAN DISERTAI DENGAN KEKERASAN YANG BERKEDOK PEMBERANTASAN DUKUN SANTET (Study Kasus di Polres X)
  • KEDUDUKAN AHLI WARIS BERALIH AGAMA TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI (Suatu Study di Desa Adat Gerokgak Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng).
  • IZIN POLIGAMI BAGI PNS DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974, PP. No. 10 TAHUN 1983 jo PP. No. 45 TAHUN 1990 (Studi di Pengadilan Agama X)
  • PELAKSANAAN EKSEPSI DALAM PROSES PERKARA PIDANA
    (Studi di Pengadilan Negeri X)
  • PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN X
    (Studi Terhadap Napi Narkoba)
  • PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN SEPAK BOLA DI WILAYAH KOTA X (Studi Di Polresta X)
  • PERJANJIAN PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT UU. NO.1 TAHUN 1974 DAN PP. NO. 9 TAHUN 1975 (Studi di Pengadilan Agama Kabupaten X)
  • UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANGGOTA POLRI (Studi Di Polresta X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PEMBELI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI KOMPUTER RAKITAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Di Ronggolawe Computer Malang)
  • DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Kasus di Pengadilan Negeri X)
  • EUTHANASIA DAN PROSPEKSI PENGATURANNYA DALAM HUKUM PIDANA
    DI INDONESIA (Suatu Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri X)
  • PARATE EKSEKUSI DALAM PERJANJIAN GADAI (Studi Kasus di Pegadaian Cabang X)
  • PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUANGAN BAYI OLEH SEORANG MAHASISWI (Studi Di Polsekta X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAYANAN TELEPON WARUNG TELEKOMUNIKASI
  • PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN
    (Studi Di Kejaksaan Negeri X)
  • Kebebasan Tersangka Dalam Memberikan Keterangan Kepada Aparat Penyidik (Studi di Polresta X)
  • UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENYELESAIKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
  • KEDUDUKAN HUKUM TENTANG HAK ISTRI SETELAH DICERAIKAN OLEH SUAMI YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DIDASARKAN ATAS PERATURAN
    PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 (Studi di Pengadilan Agama X)
  • PENYELESAIAN KREDIT UMUM PEDESAAN (KUPEDES) BERMASALAH
    (Suatu Studi di Bank BRI Unit Desa Puncu)
  • PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH POLRESTA X (Studi di Polresta X)
  • PEMBINAAN TERHADAP NAPI LANJUT USIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
    PERKOSAAN (Studi : di Lembaga Pemasyarakatan X)
  • PENERAPAN TEKNIK DAN TAKTIK INTEROGASI DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Studi di Kantor Kepolisian Resort Kota X)
  • TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA (PJTKI) TERHADAP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA INDONESIA (TKW)
  • EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 29 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN DI KANTOR CATATAN SIPIL KOTA X
  • PENYIDIKAN TERHADAP PEMBUNUHAN ANAK YANG DILAHIRKAN OLEH SEORANG IBU (Studi Di Polresta X)
  • PERANAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DALAM PENYELESAIAN SERTIPIKAT GANDA (Studi Kasus di Badan Pertanahan Nasional Kota X)
  • Dasar-Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Studi Pada Pengadilan Negeri X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS KLAUSULA EKSENORASI YANG TERDAPAT PADA PERJANJIAN KREDIT BANK
  • PERMASALAHAN HUKUM GADAI DALAM MENGATASI KERUGIAN PIHAK DEBITUR (Studi Kasus di Pegadaian Cabang Kota X)
  • PEMBAGIAN SISA HARTA DEBITUR SECARA SEIMBANG TERHADAP KREDITUR OLEH LEMBAGA KEPAILITAN (Study Pengadilan Negeri Niaga X)
  • SIDIK JARI SEBAGAI SARANA IDENTIFIKASI SUATU KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi di POLRESTA X)
  • TINJAUAN PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR
    (Studi Di PT. X)
  • PEMBAGIAN HARTA BERSAMA KARENA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi di Pengadilan Agama X)
  • PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JOMBANG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
  • GANTI RUGI KECELAKAAN KERJA DALAM PROGRAM JAMSOSTEK YANG MENGAKIBATKAN CACAD SEBAGIAN UNTUK SELAMANYA (Studi Pada PT. X)
  • HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENERBIT KARTU KREDIT (ISSUER), PEMEGANG KARTU KREDIT (CARDHOLDER), DAN PENERIMA KARTU KREDIT (MERCHANT) DALAM MELAKUKAN JUAL BELI DAN PEMBAYARAN JASA
  • PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DI INTERNET, DAN PELANGGARAN HAK CIPTA PADA WEBSITE SECARA UMUM DI INTERNET (Studi pada Internet Service Provider di X)
  • PELAKSANAAN PERKAWINAN USIA MUDA DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERCERAIAN Studi Di Desa X dan KUA X
  • UPAYA POLRI DALAM PENANGGULANGAN PENGEDARAN NARKOBA
  • KEBIJAKAN HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI - NTT DALAM RANGKA PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG KESEHATAN
  • PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL PRODUK SIMPANAN WADI’AH PADA BANK SYARIAH
  • KEDUDUKAN DAN PERANAN KEJAKSAAN DALAM PERKARA-PERKARA PERDATA BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1991 (Studi di Kejaksaan Negeri X)
  • KENDALA DAN UPAYA KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN KASUS KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Malang)
  • TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL DAN UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGINYA (Studi di Polresta X)
  • Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Oleh Anak (Studi di Polresta X)
  • REALISASI BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERSANGKA SESUAI DENGAN PASAL 56 KUHAP (STUDI DI POLRESTA X)
  • PANTI ASUHAN SEBAGAI BADAN HUKUM DI DALAM TANGGUNGJAWABNYA SEBAGAI WALI TERHADAP ANAK ASUHNYA BERDASARKAN PASAL 50 AYAT I UU No. I/1974 (Studi di Panti Asuhan Muhammadiyah Kotamadya Malang).
  • PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS DI LEMBAGA PEMASAYRAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I X)
  • PERANAN POLRI DALAM PENGAMANAN NASABAH BANK (Suatu Studi Di Polresta X)
  • PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DAN ATAU KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSAT MENURUT PASAL 114 UU NO 22 TAHUN 1999
  • PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN BUKTI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Di BPR Dau Kusumadjaja Cabang Kepanjen)
  • PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI PENGGUNAAN SENJATA API SECARA MELAWAN HUKUM (Studi di Polresta X)
  • PAKSA BADAN SEBAGAI ALTERNATIF PENANGANAN TERHADAP DEBITUR YANG BERITIKAD TIDAK BAIK DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH
  • PEMBINAAN NAPI ANAK SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12/1995.
  • PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TINDAK KEKERASAN DALAM KELUARGA MENURUT KEPPRES NO. 36 TAHUN 1990 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD 1989 (Konvensi Hak Anak)
  • PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI DI POLRESTA X)
  • PERANAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP KEJAHATAN PERKOSAAN (Studi Kasus Di POLRESTA X)
  • Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pengemudi Kendaraan Angkutan Umum Dan Upaya Penanggulangannya (Studi Kasus Di Polres X)
  • PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PERAWATAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG SAKIT JIWA (Tinjauan Terhadap Pasal 44 KUHP)
  • ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI SAHAM/INVESTOR DALAM PASAR MODAL (Study di Bursa Efek Surabaya)
  • RUMAH TAHANAN NEGARA SEBAGAI SARANA PEMBINAAN NARAPIDANA
    (Studi Kasus di RUTAN X)
  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERKAITAN DENGAN PENERAPAN STANDAR MUTU PADA PRODUK AIR MINUM ISI ULANG (Studi di YLKI Kota Malang)
  • TINJAUAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERWAKAFAN TANAH MILIK DI PENGADILAN AGAMA (Suatu Studi di Pengadilan Agama X)
  • UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI DAMPAK PENGGUNAAN MINUMAN KERAS (Studi di Kepolisian X)
  • TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK TERHADAP MANULA
  • TINJAUAN TENTANG KEWENANGAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS (Studi Pada Polres X)
  • PERANAN POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA ABORTUS PROVOCATUS
    (Studi di Polresta X)
  • SUATU TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP UPAYA GANTI RUGI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri X)
  • TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG DAN BAGASI PENUMPANG (Studi di PT. X Malang).
  • PENGGUNAAN ANALOGI TERHADAP KEJAHATAN PEMBOBOLAN WEB SITE DI INTERNET
  • KENAKALAN ANAK-ANAK JALANAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
    (Studi di Kepolisian Resort Kota X)
  • ANALISA PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH MAHASISWA DI KOTA X (STUDI DI POLRESTA X)
  • PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DIBIDANG PERIKANAN OLEH PENYIDIK PERWIRA TNI ANGKATAN LAUT (Studi di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut Surabaya)
  • Download
Read more